Sehingga dengan skema ini dapat memenuhi kebutuhan Pemkab Tabalong dalam menyediakan layanan transportasi udara, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat konektivitas wilayah.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan statusnya dapat ditingkatkan menjadi hibah sesuai ketentuan yang berlaku, kami memahami bahwa Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, serta mendukung pengendalian inflasi dan penguatan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara,” ucapnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya pengamanan aset baik secara yuridis, fisik maupun administratif yang harus diperhatikan Pemkab Tabalong untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat.
“Ini untuk memastikan tidak terjadi penerbitan sertifikat baru atau penguasaan ilegal di atas lahan tersebut, serta melakukan pemasangan tanda batas dan pengamanan fisik lainnya,” tegas Purnama.
Di kesempatan yang sama, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Keuangan RI, DJKN, Kanwil DJKN Kalselteng serta PT Pertamina atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin.
Pasalnya, penandatanganan ini merupakan momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh Pemkab Tabalong, bahkan juga masyarakat hingga kabupaten-kabupaten sekitar Tabalong.
“Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ucap sosok yang akrab disapa H Fani ini.










