JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional (AN). Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan AN.
Sejumlah ketentuan mengalami penyesuaian signifikan. Selain itu, mulai tahun ini Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diintegrasikan ke dalam Asesmen Nasional, dengan tahap awal diterapkan pada jenjang SD dan SMP.
# Baca Juga :Mendikdasmen Hapus Istilah ‘Zonasi’ dan ‘Ujian’ dari Pendidikan Dasar, Hadirkan Mekanisme Baru
# Baca Juga :Kabag Ops Polres Kotabaru Ingatkan Dasar Bela Diri Personel Saat Mengikuti Pendidikan
# Baca Juga :KHBS Diluncurkan, Ribuan Pelajar SMA/SMK di Kalteng Terima Bantuan Pendidikan
# Baca Juga :Akses Pendidikan Menengah di Kalteng Meningkat, 33 Sekolah Baru Dibuka
Tujuan Asesmen Nasional Tetap, Cakupan Diperluas
Secara umum, AN tetap bertujuan mengukur:
Hasil belajar kognitif
Hasil belajar nonkognitif
Kualitas lingkungan belajar di satuan pendidikan
Namun, melalui aturan terbaru, terdapat penegasan dan perluasan cakupan indikator pengukuran.
Perubahan Penting dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026
Berikut poin-poin utama yang perlu dicermati guru, siswa, dan orang tua:
1. Penegasan Hasil Belajar Kognitif
Hasil belajar kognitif kini secara eksplisit mencakup:
Literasi membaca
Numerasi
Pengukurannya dilakukan melalui asesmen kompetensi minimum (AKM).
2. Hasil Belajar Nonkognitif
Hasil belajar nonkognitif meliputi sikap dan karakter yang merujuk pada delapan dimensi profil lulusan.
Pengukurannya dilakukan melalui survei karakter.
3. Delapan Dimensi Profil Lulusan
Profil lulusan dalam aturan terbaru mencakup:
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Kewargaan
Penalaran kritis
Kreativitas
Kolaborasi
Kemandirian
Kesehatan
Komunikasi
4. Penguatan Survei Lingkungan Belajar







