Kualitas lingkungan belajar kini ditegaskan mencakup:
Iklim keamanan
Iklim inklusivitas dan kebinekaan
Proses pembelajaran di satuan pendidikan
Pengukurannya dilakukan melalui survei lingkungan belajar.
5. Penambahan Pasal 9A
Dalam regulasi terbaru, disisipkan Pasal 9A yang menyatakan bahwa pengukuran literasi membaca dan numerasi dapat diintegrasikan dengan pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
Artinya, asesmen tidak hanya berdiri sendiri, tetapi dapat terhubung langsung dengan capaian akademik siswa.
Integrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Mulai tahun 2026, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan digabungkan dengan Asesmen Nasional. Implementasi tahap awal dilakukan untuk jenjang SD dan SMP, sebelum diterapkan lebih luas.
Langkah ini dinilai sebagai upaya penyederhanaan sistem evaluasi sekaligus penguatan pemetaan kompetensi peserta didik secara menyeluruh.
Siapa Saja yang Mengikuti AN?
Peserta AN mencakup siswa kelas akhir pada jenjang:
SD/MI/sederajat
SMP/MTs/sederajat
SMA/MA/sederajat
SMK/MAK
Jadwal pelaksanaan akan ditetapkan langsung oleh Mendikdasmen.
Dengan terbitnya regulasi baru ini, sekolah diharapkan segera menyesuaikan strategi pembelajaran, sementara orang tua dan siswa perlu memahami perubahan agar lebih siap menghadapi pelaksanaan AN tahun ini.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







