Korban pun dirawat oleh istrinya dan sekitar 10 hari kemudian atau pada Rabu (25/2/2026) korban mengalami sesak napas dan dada terasa sakit.
Setelah beberapa jam mengeluh sakit tersebut, korban meninggal dunia di rumahnya.
Pihak keluarga korban tidak terima dan langsung membuat laporan di kantor Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi menerangkan untuk pelaku NA sudah diamankan.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Dijelaskannya juga bahwa petugas pun saat ini sedang berusaha mencari barang bukti berupa senjata tajam jenis belati yang digunakan oleh pelaku, dan dibuang di sungai di sekitar rumah korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Jo 458 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kalimantanlive.com/Frans










