JAKARTA, Kalimantanlive.com – Isu kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan. Sejumlah Dosen, Guru Besar, dan Pengajar Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) , melalui Kuasa Hukumnya resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis, 26 Februari 2026. Langkah ini diambil guna mendukung penuh Permohonan Pengujian Materiil dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.
Permohonan tersebut menguji ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang mengatur tentang “gaji pokok” dosen. Para pemohon berpendapat aturan tersebut tidak menetapkan standar minimum yang jelas terkait besaran gaji pokok yang harus diterima oleh dosen. Akibatnya, muncul ketidakpastian mengenai besaran penghasilan yang layak bagi dosen.
Para Pemohon juga menilai ketentuan Pasal yang demikian, bertentangan dengan jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kepastian hukum yang adil, serta hak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Para tokoh hukum yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait adalah Susi Dwi Harijanti, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan Yance Arizona. Kelimanya merupakan akademisi hukum tata negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan norma yang sedang diuji sekaligus konsisten menyuarakan perlindungan konstitusional bagi profesi dosen.
Mereka berpandangan bahwa persoalan gaji dosen bukan sekadar isu administratif atau teknis penganggaran semata, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. Ketiadaan batas minimum “gaji pokok” bagi dosen, dinilai membuka ruang disparitas yang lebar, memicu ketidakadilan struktural, serta berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional.







