Melalui keterlibatan ini, Para tokoh hukum CALS menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan adanya standar penghasilan yang layak, terukur, dan berkepastian hukum bagi tenaga pendidik (dosen) di perguruan tinggi. Tanpa jaminan tersebut, sulit mengharapkan terbangunnya sistem pendidikan tinggi yang kuat dan bermartabat.
Pengajuan sebagai Pihak Terkait ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik dan konstitusional untuk ikut mengawal arah kebijakan publik. Harapannya, hukum tidak berhenti sebagai teks normatif semata, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi para dosen sebagai pendidik generasi bangsa.
Sumber: Rilis







