Sekadar diketahui, selama persidangan terdakwa Anang memang tidak ditahan di jeruji besi alias berstatus tahanan kota. Dia tidak ditahan karena kondisinya yang sering sakit-sakitan hingga harus rutin menjalani perawatan kesehatan. Terlebih usianya pun sudah terbilang senja.
Hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang senilai Rp 600 juta, yang sebelumnya telah disita dari pihak terdakwa.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa yang saat itu didampingi oleh tim advokatnya, menyatakan akan pikir-pikir.
Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Pasalnya sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Usai membacakan putusan untuk terdakwa Anang, Majelis Hakim pun secara bergantian membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya yakni Ainuddin dan Jumiyanto.
Ainuddin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.







