Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp 325 juta dan Junianto Rp 750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.
Kalimantanlive.com/Frans







