BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mantan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dalam kasus korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru (EB) yakni
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Baca juga : Sampaikan Pledoi Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Minta Bebas
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa yang juga merupakan mantan Bupati Tabalong tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidaer 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto.
Meskipun divonis bersalah, namun Anang Syakhfiani masih tetap bisa menghirup udara bebas bahkan melakukan aktivitas dengan normal. Pasalnya Majelis Hakim menetapkan terdakwa hanya sebagai tahanan kota.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” tambahnya.










