JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) perusahaan, Rabu (25/2/2026).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan MTF.
BACA JUGA: OJK: Industri Asuransi Memegang Peranan Strategis bagi Masyarakat dan Ekonomi
“OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta.
Ismail menambahkan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dan menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar peraturan, OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
OJK menegaskan bahwa seluruh proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, dan mengutamakan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
“Seluruh lembaga jasa keuangan harus memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional dan patuh terhadap ketentuan, tanpa cara intimidatif maupun kekerasan,” imbuh Ismail.
Insiden ini muncul setelah sebuah video beredar di Instagram melalui akun @fakta.indo, memperlihatkan keributan antara debt collector dengan korban terkait penarikan kendaraan.







