Pimpinan Pansus II DPRD Kalsel Resmi Ditetapkan, Pembahasan Raperda Air Tanah Segera Dimulai

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pemilihan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) II pada Rabu (25/02/2026).

Agenda tersebut menjadi langkah awal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Air Tanah.

BACA JUGA: Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel Hadiri Haul Jama’ dan Buka Puasa Bersama Keluarga Almarhum H. Abdussamad Sulaiman

Rapat yang berlangsung di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan itu tidak hanya menetapkan unsur pimpinan pansus, tetapi juga membahas rencana serta jadwal kerja ke depan. Hal ini dilakukan agar proses pembahasan raperda berjalan sistematis dan tepat sasaran.

Berdasarkan hasil musyawarah, Pansus II resmi diketuai oleh Husnul Fatahillah. Sementara itu, posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Mushaffa Zakir.

Dengan terbentuknya struktur kepemimpinan tersebut, Pansus II diharapkan mampu mengoordinasikan pembahasan secara komprehensif. Fokus utama adalah melakukan penajaman materi perubahan regulasi agar selaras dengan kebutuhan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika lingkungan serta regulasi nasional yang berlaku. Pengelolaan air tanah yang baik menjadi bagian strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan sumber daya air.

Dalam rapat tersebut, anggota pansus juga menyusun agenda kerja, termasuk rencana konsultasi, pembahasan bersama mitra kerja, serta kemungkinan kunjungan kerja untuk memperkaya referensi dan substansi materi raperda.