BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada Rabu (25/02/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menyusun strategi pembahasan raperda secara terarah dan sistematis.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus II menetapkan unsur pimpinan sebagai fondasi koordinasi kerja. Berdasarkan hasil musyawarah, Agus Mulia Husin ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sedangkan Firman Yusi dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus. Penetapan ini diharapkan memperkuat koordinasi internal dan mempercepat proses pembahasan raperda.
Pansus II juga mulai menyusun agenda kerja dan jadwal kegiatan ke depan. Salah satunya adalah rencana konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan pusat.
Selain itu, pansus merencanakan studi komparatif ke daerah lain yang telah memiliki perda TJSLP serupa. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh referensi praktik terbaik yang dapat diterapkan di Kalimantan Selatan, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Pansus II juga berencana mengundang perwakilan perusahaan dari berbagai sektor dan forum Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengikuti rapat dengar pendapat. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan agar regulasi yang disusun aplikatif dan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan.
Ketua Pansus, Agus Mulia Husin, menekankan bahwa keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembahasan sangat penting. Masukan dari sektor swasta dan forum CSR dianggap strategis untuk memastikan raperda dapat diterapkan dengan efektif.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Firman Yusi, menambahkan bahwa penyusunan agenda kerja harus memperhatikan target waktu sehingga pembahasan raperda dapat berjalan tepat sasaran dan tidak menunda implementasi regulasi di lapangan.









