Bentuk kekerasan yang dominan meliputi kekerasan psikis, seksual, dan fisik, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak.
“Data tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak untuk meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan,” tegasnya.
Baca juga : Tim Patroli Raimas Polda Kalsel Gagalkan Rencana 2 Tawuran di Banjarbaru, 11 Remaja Diamankan
Kapolda juga mengingatkan ancaman di dunia digital, dimana media sosial dan internet menjadi ruang baru yang rawan pelecehan, eksploitasi, hingga penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.
Oleh karena itu lanjutnya, literasi digital yang kuat serta pengawasan yang cerdas menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan teknologi saat ini.
Dari sisi regulasi, negara telah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP Nasional yang baru.
Polri pun mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif sebagai bagian dari tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.









