Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong di rumah yang berada di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (26/2) malam.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dua kali melakukan aksi bejat terhadap korban pada Sabtu (15/11/2025) malam di rumah di Kelurahan Sulingan dan sebuah gubuk area persewaan di Kelurahan Pembataan pada (17/11/2025) sore.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini, HAR telah ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu akta kelahiran korban, satu baju lengan panjang, satu celana panjang warna hitam dan satu lembar dalaman wanita.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







