TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria paruh baya diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Pria paruh baya tersebut berinisial HAR (53) tercatat sebagai warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
#Baca Juga :Petani Warga Desa Uwie di Tabalong Diringkus Polisi, Milik Belasan Gram Sabu
#Baca Juga :Percepat Penerapan Digitalisasi Keuangan, BPKAD Tabalong Gelar Sosialisasi SP2D Online dan KKPD
#Baca Juga :Safari Ramadhan DPW Nasdem Kalsel Perdana Digelar di Tabalong, H Sani Sampaikan Hal Ini
Aksi terduga pelaku terungkap setelah ayah korban didatangi petugas dari UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya, memberitahu adanya dugaan persetubuhan terhadap anaknya yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.
“Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Jumat (27/2/2026).









