PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan dan minuman yang dijual di tiga titik Pasar Ramadan, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya pangan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menjelaskan bahwa sidak merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
BACA JUGA: Seluruh Kepala OPD Pemprov Kalteng Jalani Tes Urine, Gubernur dan Sekda Dijadwalkan Menyusul
“Hari ini kami bekerja sama dengan BBPOM melakukan pengawasan makanan dan minuman di Pasar Ramadan. Ini kegiatan kedua, setelah sebelumnya dilakukan di Pasar Ramadan Jalan Yos Sudarso,” ujarnya.
Pengawasan difokuskan pada praktik pengolahan makanan agar bebas dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan metanil yellow. Maskur menekankan, keempat bahan ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan dilarang digunakan.
Tiga titik pasar yang menjadi sasaran sidak adalah Pasar Kahayan, Pasar Jalan AIS Nasution, dan kawasan Pasar Murjani. Tim pengawas mengambil sampel makanan dan minuman untuk diuji secara cepat (rapid test) agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas tentang keamanan produk yang dijual.
Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil BBPOM Palangka Raya, Kay Almira Aditya, menjelaskan bahwa sampel yang diuji mencakup kudapan, gulali, kerupuk, pentol, dan pempek. Hasil pengujian nantinya akan ditempelkan dalam bentuk stiker sebagai informasi kepada masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini adalah melindungi kesehatan masyarakat, khususnya di Kota Palangka Raya dan Kalteng pada umumnya,” ujar Kay Almira Aditya. Ia menekankan pentingnya pengawasan rutin agar masyarakat dapat membeli makanan dengan aman dan nyaman.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak pengawas akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Apabila pelanggaran berulang, BBPOM akan berkolaborasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi maupun kota untuk menindaklanjuti sesuai aturan.








