Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian investor yang memanfaatkan momentum penguatan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










