TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial KH (50) warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan polisi diduga melakukan aksi peredaran gelap narkotika.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Andi Prateknjo bersama Polsek Muara Uya di kediamannya di Desa Uwie, Rabu (25/2) sore.
#Baca Juga :Percepat Penerapan Digitalisasi Keuangan, BPKAD Tabalong Gelar Sosialisasi SP2D Online dan KKPD
#Baca Juga :Safari Ramadhan DPW Nasdem Kalsel Perdana Digelar di Tabalong, H Sani Sampaikan Hal Ini
#Baca Juga :Dorong Swasembada Pangan di Tabalong, Bupati H Fani Serahkan Sepeda Motor Dinas ke 16 Penyuluh Pertanian
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan penangkapan pelaku yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Muara Uya.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ataupun peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan sabu di wilayah Muara Uya,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Atas informasi dari masyarakat yang diterima, petugas pun bergerak menuju kediaman pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu.







