“Saat ditanyakan petugas, diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Heri.
Atas perbuatannya, pelaku KH disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kini, KH sudah dibawa ke Mapolres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 11,94 gram, satu sekop dari sedotan, 1 pack plastik klip, satu lembar tisu, satu wadah warna hitam, dan satu handphone berwarna hitam.
Terakhir, Polres Tabalong mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, pelaporan bisa dilakukan melalui kontak layanan 110, menyampaikan langsung kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan demi mewujudkan Kabupaten Tabalong yang bersih dari narkoba,” tutup Heri.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







