Faturrahman menambahkan, melalui Raperda ini pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan fasilitas, perlindungan, serta kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
“Harapan kami, melalui Raperda ini para penyandang disabilitas bisa mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya. Masyarakat juga diharapkan lebih terbuka, menghargai, serta memberikan ruang yang layak bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com/Kamil







