Kemaruk Rangkap Jabatan, Mantan Kades Simpur HSS Ini Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Berikutnya pada tahun 2019, terdakwa pun ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan lolos.

Terdakwa pun mendapatkan penghasilan dari semua pekerjaannya, termasuk Tambahan Penghasilan (TP) PPPK dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HSS.

Baca juga : Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota Kasus Korupsi Bokar

Atas perbuatannya melakukan rangkap jabatan hingga tahun 2024 tersebut, kerugian negara pun ditaksir lebih dari Rp 200 juta.

“Berdasarkan laporan pemeriksaan keuangan Inspektorat Kabupaten HSS, kerugian negara sebesar Rp 229.671.704,” ujar JPU.

JPU pun kemudian menjerat terdakwa dengan Pasal 603 UU RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (dakwaan primair).

Kemudian dakwaan subsidairnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.