Kemaruk Rangkap Jabatan, Mantan Kades Simpur HSS Ini Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Menjalankan pekerjaan dengan merangkap jabatan, rupanya menyeret mantan Kepala Desa (Kades) atau pembakal di Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yakni Abdul Majid ke meja hijau.

Ya, pasalnya Abdul Majid kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Baca juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Bank BRI Kuin Alalak Segera Memasuki Pembuktian

Abdul Majid pun sudah menjalani sidang pertamanya pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaannya, JPU dari Kejari HSS pun mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan rangkap jabatan sejak 2017 hingga 2024.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yakni pada tahun 2009, terdakwa bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian di Kecamatan Simpur.

Kemudian pada tahun 2017, terdakwa pun ikut dalam pemilihan langsung Kades Simpur hingga akhirnya dilantik menjadi Kades. Meski sudah resmi menjabat Kades, namun terdakwa kemaruk karena tidak mengundurkan diri hingga masih aktif bekerja sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian.