Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengawasan dan penindakan kepabeanan yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










