KPK Sita 5 Koper Berisi Rp 5,19 Miliar, Pejabat Bea Cukai Resmi Ditahan

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengawasan dan penindakan kepabeanan yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI