JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan setelah menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah KPK menemukan uang Rp 5,19 miliar dari rumah aman yang disewa tersangka.
# Baca Juga :Berat Badan Naik Saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya Menurut Dokter
# Baca Juga :Link Resmi dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026, Dibuka 1–15 Maret
# Baca Juga :Mitsubishi Siap Luncurkan Mobil Hybrid Pertama di Indonesia Kuartal II 2026
# Baca Juga :Gareth Southgate Ungkap Alasan Tolak Manchester United: Tak Tertarik Kembali ke Liga Inggris
Penangkapan Budiman dilakukan di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026. Setelah diamankan, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Safe House Jadi Tempat Simpan Uang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menggeledah dua lokasi rumah aman (safe house) yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.
“Setelah peristiwa OTT, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang ada di Jakarta Pusat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” kata Asep.
Berdasarkan temuan itu, KPK menyimpulkan Budiman bersama Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan langsung dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara pada periode 2024–2026.
Diduga untuk Beli Mobil Operasional
Asep mengungkapkan, sebagian uang hasil dugaan korupsi importasi barang palsu atau KW tersebut digunakan untuk membeli mobil operasional.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam lima koper yang disita dari safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. BPKB-nya ditemukan,” ujar Asep.
Menurut dia, praktik pengumpulan dan pengelolaan uang hasil korupsi tersebut dilakukan secara terstruktur, termasuk dengan menyiapkan rumah aman dan kendaraan operasional.
Bahkan, sebagian uang tunai juga ditemukan tersimpan di dalam mobil operasional untuk kebutuhan mendesak.
“Jadi tidak harus mengambil dulu ke safe house. Jika ada kebutuhan mendesak, bisa langsung diambil dari mobil operasional,” katanya.
Penyidik juga menduga jumlah mobil operasional yang digunakan tidak hanya satu unit.










