JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Mudik Gratis 2026 ke berbagai kota di Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 15 Maret 2026 pukul 08.00 WIB dan dilakukan secara online.
Masyarakat dapat mendaftar melalui laman resmi:
https://nusantara.kemenhub.go.id
# Baca Juga :Mitsubishi Siap Luncurkan Mobil Hybrid Pertama di Indonesia Kuartal II 2026
# Baca Juga :Gareth Southgate Ungkap Alasan Tolak Manchester United: Tak Tertarik Kembali ke Liga Inggris
# Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini 28 Februari 2026 Naik Rp 40.000, Tembus Rp 3.085.000 per Gram
# Baca Juga :Ko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia, Diduga Setor Rp 2,8 M ke Eks Kapolres Bima Kota
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat), kuota mudik gratis tahun ini tersedia untuk 15.834 penumpang dan 240 sepeda motor.
“Pendaftaran dibuka setiap hari pada 1–15 Maret 2026 mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup setelah kuota harian terpenuhi,” tulis @ditjen_hubdat.
Berikut syarat, cara daftar, rute, dan jadwal lengkap Mudik Gratis Kemenhub 2026.
Syarat Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026
Sebelum mendaftar, pastikan memenuhi ketentuan berikut:
Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 4 orang (termasuk pendaftar) dan 1 sepeda motor
Memiliki KTP, SIM, atau Kartu Keluarga
Hanya dapat memilih satu kota tujuan
Jika mengikuti arus mudik dan balik, pendaftaran dilakukan bersamaan saat memilih arus mudik (jika tersedia kuota arus balik)
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026
Berikut langkah-langkah pendaftaran:
Akses laman https://nusantara.kemenhub.go.id
Klik menu “Mudik Gratis”
Pilih “Mudik Gratis Angkutan Jalan”
Pilih “Layanan Khusus”
Pilih penyelenggara “Ditjen Perhubungan Darat”
Klik ikon “Daftar” dan Anda akan diarahkan ke aplikasi MitraDarat
Masuk ke aplikasi MitraDarat, lalu pilih menu “Mudik Gratis”
Tentukan titik keberangkatan, tujuan, dan tanggal perjalanan
Setelah selesai, peserta akan memperoleh e-ticket atau kode booking
Lakukan registrasi ulang atau validasi di posko yang ditentukan
Peserta wajib melakukan registrasi ulang maksimal H+3 setelah pendaftaran. Jika tidak melakukan validasi dalam waktu tersebut, data akan gugur dan NIK diblokir oleh sistem.
Pendaftaran mudik sepeda motor dilakukan bersamaan dengan pendaftaran penumpang, dan hanya berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai penumpang.
Lokasi Posko Registrasi Ulang
Validasi ulang dibuka setiap hari pukul 08.00–16.00 WIB di enam lokasi berikut:
Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta
GOR Bulungan Blok M, Jakarta
Terminal Poris Plawad, Tangerang
Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan
Terminal Jatijajar, Depok
Terminal Kayuringin, Bekasi
Rute Mudik Gratis Kemenhub 2026








