PARINGIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim, dan Anak Yatim Piatu.
Finalisasi tersebut dilakukan bersama Dinas Sosial, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Balangan dalam rapat kerja DPRD Balangan, belum lama ini.
BACA JUGA: Legislator Balangan Ingatkan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial untuk Lindungi Generasi Muda
Kehadiran Raperda ini berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus di Kabupaten Balangan.
Raperda tersebut dirancang sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi anak terlantar, yatim, dan yatim piatu agar memperoleh hak hidup yang layak.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme bantuan sosial, pemberdayaan, serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan pemerintah daerah secara terarah dan berkelanjutan.
Anggota DPRD Balangan, Ahmad Baihaki menyampaikan bahwa rapat finalisasi dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan di lapangan.







