”Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran, sekaligus memperkuat upaya perlindungan dan pemberdayaan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.
DPRD Balangan berharap, setelah disahkan menjadi Perda, regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan serta menjamin masa depan anak-anak terlantar dan yatim di Bumi Sanggam.
Kalimantanlive.com/Kamil







