Selipkan Belati di Pinggang, Pria Ini Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan

Setelah dilakukan introgasi, pelaku pun mengaku tidak memiliki izin atas sajam yang dibawanya. Dan alasan membawa sajam tersebut, adalah untuk menjaga diri.

Bersama barbuk sajam jenis belati, ZA pun digelandang ke markas Polsek Banjarmasin Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 307 ayat (1) UU NO 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana,” tutup Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono SH.

Kalimantanlive.com

Frans