BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, seorang pria berinisial F (47) alias Udin, harus berurusan dengan kepolisian.
Udin ditangkap oleh jajaran Polsek Banjarmasin Selatan pada Kamis (26/2/2026) pukul 04.00 Wita di kawasan Jalan Kelayan B Gang Ampalam, Kelurahan Kelayan Timur.\
Baca juga : 2 Pengedar Narkoba Ditangkap, 1 Orang Kedapatan Bawa Sabu di Halaman Polsek Banjarmasin Selatan
Adapun kronologi diamankannya Udin ini bermula dari adanya patroli rutin yang dilaksanakan di kawasan tersebut oleh petugas Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo S SH.
Pada saat melaksanakan patroli tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Petugas pun menyambangi pria tersebut, dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebilah sajam jenis belati lengkap dengan sarungnya dengan panjang sekitar 30 cm.
“Sajam tersebut ditemukan di dalam kantong jaket bagian dalam sebelah kiri,” ujar Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo S SH.







