Sembunyikan Belati dalam Jaket, Pria Ini Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan

Petugas pun menanyakan izin membawa sajam kepada Udin, dan dia mengaku tidak memiliki izin hingga akhirnya bersama barbuk digelandang ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Atas perbuatannya membawa sajam tanpa izin dari pihak berwenang tersebut Udin pun harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 307 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Kalimantanlive.com

Frans