Integrasi dua dinas dengan bidang kerja serupa diyakini mempermudah koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan.
Selain itu, potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan jika struktur disusun secara tepat dan proporsional.
Ia mengingatkan penggabungan tidak boleh hanya berorientasi pada penyederhanaan struktur semata.
Penataan sumber daya manusia dan pembagian tugas yang jelas menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Sumber: Antara Kalteng







