BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terbitnya sejumlah Undang-undang (UU), membawa perubahan cukup signifikan dalam hukum di Indonesia, bahkan cenderung lebih modern.
Adapun UU yang baru saja diterapkan tersebut, yakni UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga : Gandeng Bhayangkari dan Mahasiswa, Polda Kalsel Gelar Aksi Bagikan 1000 Takjil
Advokat atau pengacara pun, juga dituntut untuk bisa menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi.
Hal ini pun menjadi salah satu bahasan utama dalam silaturahmi sekaligus buka puasa bersama (bukber), yang dilaksanakan oleh Korwil Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Selatan (Kalsel) di salah satu rumah makan di Banjarmasin, Sabtu (28/2/2026).
Korwil IKADIN Kalsel sendiri terdiri atas H Syahrani, Arbain dan juga Ali Murtadlo, dan silaturahmi tersebut dihadiri oleh anggota Korwil IKADIN Kalsel maupun juga DPC IKADIN Banjarmasin. Bahkan Wakil Bendahara DPP IKADIN, Ernawati SH pun ikut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepada awak media, H Syahrani pun menerangkan bahwa berdasarkan hasil diskusi dalam kegiatan silaturahmi tersebut, muncul rencana untuk melakukan kegiatan semacam seminar.







