Gelar Bukber, Korwil IKADIN Kalsel Agendakan Seminar Terkait KUHP dan KUHAP Baru

“Dari hasil diskusi, kami berencana melaksanakan seminar untuk penyesuaian dalam mengimplementasikan UU baru,” ujar H Syahrani.

Dibeberkan juga oleh H Syahrani, berdasarkan UU dan juga KUHP baru, pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan sebagai jalan terakhir

“Kalau hal-hal yang sepele, bisa dilakukan Restoratif Justice. Pemidanaan jalan terakhir. Dan Ikadin berharap, tidak lagi terjadi penumpukan narapidana di rutan maupun Lapas,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Penasehat DPC IKADIN Banjarmasin, Syaiful menambahkan bahwa dengan aturan yang baru ini justru memberikan peran lebih luas kepada masyarakat.

“Ada beberapa perubahan, dan membuat peran advokat menjadi lebih menonjol. Misalnya saksi pun bisa didampingi advokat,” pungkasnya.

Kalimantanlive.com

Frans