Terduga Pengedar Sabu di Sungai Gampa Asahi Ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Batola 

Dari penggeledahan tersebut, petugas pun mengamankan barang bukti (barbuk) sabu dengan berat 1,90 gram, uang tunai Rp 300.000 yang ditemukan di saku celana hingga handphone.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp 300.000 tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Batola untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RN dijerat disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kalimantanlive.com

Frans