Terkait maraknya pembangunan ritel modern, Norhani menegaskan bahwa kewenangan perizinan berada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Fokus Disdagperin Provinsi adalah mengedukasi pelaku usaha dan memastikan perlindungan konsumen di lapangan.
Menjelang momentum pasar Ramadan, yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah, Norhani memastikan pengawasan barang dan jajanan di pasar tetap dilakukan. “Pengawasan di pasar-pasar kue dan pasar Ramadan terus kami lakukan untuk melindungi konsumen. Alhamdulillah, kondisi Kalimantan Tengah saat ini terpantau aman,” pungkasnya.
Dengan strategi ini, diharapkan UMKM di Kalimantan Tengah tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan berinovasi, sehingga ritel modern dan usaha lokal dapat bersinergi untuk memajukan ekonomi daerah.
Sumber: Prokalteng.com










