JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat vertigo. Meski dirawat, status hukumnya tetap berjalan dan berada dalam pengawasan aparat kepolisian.
#baca juga:Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di RSPAD, Bangsa Indonesia Berduka
#baca juga:AS Mulai Kehilangan Pasukannya di Medan Iran, 3 Tentara Tewas, Pentagon Akui Ada Korban Gegar Otak
#baca juga:KEMBALI MAIN FILM! Olla Ramlan Main di Serial Walid, Ingin Jadi Istri Satu-Satunya!
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kondisi kesehatan yang bersangkutan di rumah sakit. Surat perintah penahanan juga telah diterbitkan, namun eksekusi penahanan menunggu kondisi kesehatan tersangka membaik.
“Jika sudah sehat, proses penahanan akan dilanjutkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa tersangka lain berinisial RS telah lebih dahulu diperiksa dan ditahan. Sementara Piche Kota ditangkap di kediamannya di Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, pada Sabtu (28/2/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah pemeriksaan terhadap tersangka lainnya. Usai diamankan, Piche sempat mengeluhkan kondisi kesehatan sehingga dibawa ke klinik mitra kepolisian untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk observasi lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka masih menjalani perawatan inap dengan pendampingan penyidik. Kepolisian menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan merupakan bagian dari prosedur hukum, tanpa menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan Piche Kota bersama dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







