Ia menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu. Untuk korban saat ini masih dalam proses pemulihan dan pendampingan. Kasusnya sudah tahap dua dan diserahkan ke JPU,” ujarnya, Minggu (1/3) dikutip dari kabarjawatimur.com.
Dari keterangan yang dihimpun, korban diduga selama ini terpaksa menuruti keinginan pelaku karena takut.
Pelaku disebut memiliki sifat temperamental dan kerap memarahi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.
Aksi tersebut diduga terjadi berulang kali dalam sepekan, bahkan bisa mencapai beberapa kali dalam waktu berbeda, baik pagi, sore, maupun malam hari.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memastikan perlindungan dan masa depan korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh melalui proses trauma healing. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi psikologis korban agar dapat kembali menata masa depannya,” tegasnya.







