Selain itu, Pemprov Kalteng juga menyediakan layanan kelas III gratis bagi masyarakat tidak mampu di rumah sakit provinsi, termasuk RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau, dan RSJ Kalawa Atei. Langkah ini berlaku khusus untuk kasus kegawatdaruratan maupun pasien yang belum memiliki jaminan kesehatan, termasuk BPJS.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap merata di seluruh provinsi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmen nyata dalam menjamin kesehatan warga sebagai hak dasar yang harus terpenuhi, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kalimantan Tengah.
Sumber: Antarakalteng.com







