Calon Pemimpin Tertinggi harus melalui seleksi awal oleh Dewan Pelindung, yang menilai kelayakan kandidat dari aspek hukum, politik, dan integritas. Hanya kandidat yang lulus proses ini yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Pakar.
Pemimpin Tertinggi harus memiliki pengalaman di bidang hukum Islam, politik, dan urusan sosial, serta kemampuan pengambilan keputusan yang bijaksana.
Jika tidak ada kandidat sempurna, Majelis Pakar memilih individu yang paling kompeten dan menilai kemampuan kepemimpinannya sebelum pemungutan suara internal menentukan pengangkatan resmi.
Sumber: Fajarharapan.id







