JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan sikap tegas menyusul serangan militer yang dilancarkan Amerika Serikat bersama Israel ke Iran pada Sabtu (28/2/2026). Dalam pernyataan resminya, MUI mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP).
Sikap tersebut tertuang dalam Tausiyah MUI Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan pada Minggu (1/3/2026). Dokumen itu menegaskan evaluasi serius terhadap peran dan efektivitas BoP dalam menciptakan perdamaian global.
# Baca Juga :Utang Amerika Serikat Tembus Rp 648 Kuadriliun, Naik Rp 108 Triliun per Hari!
# Baca Juga :Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Ditangkap, Kini Dirawat Intensif di RS dalam Status Tersangka
# Baca Juga :KEMBALI MAIN FILM! Olla Ramlan Main di Serial Walid, Ingin Jadi Istri Satu-Satunya!
# Baca Juga :Ali Khamenei Wafat, Iran Masuki Masa Transisi Genting! Suksesi hingga Ancaman Perang Regional Menguat
Menurut MUI, keterlibatan Amerika Serikat dalam forum tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan komitmen nyata terhadap perdamaian dunia, khususnya dalam isu kemerdekaan Palestina. Serangan terhadap Iran disebut justru memperuncing ketegangan serta memperkuat ketimpangan arsitektur keamanan global.
“MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” demikian pernyataan resmi yang dikutip pada Senin (2/3/2026).
Dalam pernyataan yang sama, MUI juga menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, yang dilaporkan meninggal dunia akibat serangan tersebut. MUI menyebut almarhum sebagai tokoh penting yang memiliki pengaruh besar dalam dinamika politik kawasan.
Selain menyampaikan belasungkawa, MUI mengecam keras serangan militer tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan universal dan amanat Pembukaan UUD 1945. MUI juga menyoroti dugaan adanya motif geopolitik yang lebih luas, termasuk upaya melemahkan posisi strategis Iran dan membatasi dukungannya terhadap perjuangan Palestina.
Terkait respons militer Iran yang menyasar pangkalan militer di kawasan Teluk, MUI berpandangan bahwa langkah tersebut dapat dibenarkan dalam perspektif hukum internasional. MUI merujuk pada ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 2 ayat (4), yang mengatur larangan penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.







