OJK: Kenaikan Impairment Bank Merupakan Strategi Manajemen Risiko

JAKARTA, Kalimantanlive.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan impairment atau pencadangan yang dilakukan sejumlah bank besar bukan semata-mata mencerminkan memburuknya kualitas kredit, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko yang prudential.

Hingga akhir tahun lalu, pencadangan bank-bank besar tercatat bervariasi. Bank Mandiri turun 4,95% yoy menjadi Rp 11,33 triliun, BRI naik 10,72% yoy menjadi Rp 47,5 triliun, BNI naik 18,39% yoy menjadi Rp 9,72 triliun, dan BCA meningkat 65,38% yoy menjadi Rp 4,3 triliun.

BACA JUGA: OJK dan Inggris Perkuat Pembiayaan Iklim, Luncurkan Indonesia–UK Climate Financing Working Group

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa kualitas kredit perbankan nasional masih dalam kondisi sehat. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang relatif terjaga.

OJK mencatat level NPL industri tetap di angka 2,05% hingga akhir tahun lalu, turun 3 basis poin dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan pengelolaan kredit tetap stabil meski terjadi peningkatan pencadangan.

“Secara kumulatif, kenaikan impairment ini bagian dari strategi bank. Dalam kebijakan seperti restrukturisasi kredit, perbankan masih memiliki ruang untuk menilai prospek bisnis debitur sesuai ketentuan,” ujar Dian kepada media, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, bank tidak langsung mengklasifikasikan kredit bermasalah menjadi NPL apabila debitur masih memiliki prospek usaha dan peluang pemulihan. Restrukturisasi menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kualitas aset tetap terkendali.

Selain itu, rasio Loan at Risk (LAR) perbankan menunjukkan tren penurunan. Hingga akhir tahun lalu, LAR industri turun 50 basis poin menjadi 8,77%, menandakan risiko kredit mulai mereda dan kualitas kredit membaik.

“Penurunan LAR menunjukkan bahwa kualitas kredit secara keseluruhan masih sehat,” kata Dian, menegaskan bahwa perbankan tetap berhati-hati namun berada di kondisi stabil.

Dengan demikian, kenaikan impairment di sejumlah bank merupakan langkah antisipatif dan prudential, bukan karena lonjakan signifikan kredit bermasalah, dan menunjukkan manajemen risiko yang hati-hati dalam menjaga kesehatan sektor perbankan.

Sumber: Kontan.co.id