PELAlHARI, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik. Kali ini, Pemkab Tala resmi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Kalimantan Selatan guna menghadirkan layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tala.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan seusai apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati Tala, Senin (2/3/2026). Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses pelayanan negara hingga ke daerah.
BACA JUGA: LADIS 2026 Tampil dengan Rute Lebih Panjang, Pemkab Tala Perluas Layanan Mudik Gratis
Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.
“Ini bagian dari upaya kami agar masyarakat Tanah Laut tidak lagi harus ke luar daerah untuk mengurus paspor. Pelayanan akan kita hadirkan langsung di Mall Pelayanan Publik,” ujarnya.
Layanan keimigrasian nantinya terpusat di MPP Tala yang berlokasi di Jalan Haji Boejasin (Pal Palaan). Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus mengurus dokumen keimigrasian dalam satu tempat yang representatif dan terintegrasi.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Kalsel, Yan Wely Wiguna, mengapresiasi dukungan penuh Pemkab Tala dalam memfasilitasi kehadiran layanan ini.
Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada tahap awal, pelayanan akan direalisasikan setelah Lebaran dengan kuota 50 pemohon. Pelaksanaan sementara dijadwalkan satu kali dalam sebulan, yakni setiap Sabtu pada minggu pertama.
Layanan yang diberikan difokuskan bagi warga negara Indonesia, khususnya dalam pengurusan paspor. Namun, ke depan peluang pelayanan bagi warga negara asing yang tinggal di Tala juga terbuka.









