Penyidik Kejari Batola sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor DPMD Batola di Marabahan pada Rabu (18/6/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025,
Marabahan.
Pengeledahan dilakukan, terkait dengan dugaan adanya penyelewengan pada kegiatan anggaran fasilitas Tim Penggerak (TP) PKK Batola dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga di DPMD pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan saat itu dilakukan di empat ruangan, yakni Ruang Kadis, Sekdis, Bendahara dan juga Ruang Kabid Pemberdayaan Desa.
Yogi membeberkan diduga ada sebanyak 23 kegiatan yang memiliki kejanggalan. Termasuk di antaranya 6 kegiatan berupa perjalanan dinas.
Kalimantanlive.com
Frans







