“Unit mobil tersebut masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Bapak Gubernur telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembaliannya,” tambah Faisal.
Proses administrasi pembatalan dilaporkan sudah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia kendaraan, CV Afisera Samarinda, merespons situasi ini dengan kooperatif.
BACA JUGA: Susul Dua Eks Kadistamben Kukar, Giliran Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan Kejati Kaltim
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 yang sebelumnya dialokasikan, wajib disetorkan kembali oleh pihak penyedia ke kas daerah Kaltim paling lambat 14 hari setelah unit mobil diterima kembali.
Pengembalian dana ini diharapkan menjadi titik akhir dari polemik yang sempat menghangat di ruang publik, sekaligus menjadi bukti kepekaan pemimpin daerah terhadap suara rakyatnya.
Kalimantanlive.com/rilis










