Viral Driver Ojol di Banjarmasin Jadi Korban Curas, Pelaku Divonis 2,5 Tahun Penjara

Aksi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Salim alias Caul ini sendiri, terjadi pada Kamis (30/2/2025) di halaman Alfamart di Jalan Sungai Bilu, Kelurahan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah.

Dan aksi pencurian ini pun sempat mengegerkan publik Banjarmasin, bahkan juga sempat viral di media sosial.

Baca juga : Operasi Jaran Intan 2026, Polres Batola Gulung Komplotan Curanmor Lintas Provinsi

Adapun kronologi pencurian bermula pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian didatangi oleh Rahayu Slamet Karyo dam juga Nadia Astari (DPO), dan bermaksud meminjam senjata tajam jenis parang kemudian hendak digunakan mendatangi orang di Alfamart.

Pasalnya keduanya sempat berselisih paham dengan salah seorang driver ojek online (ojol) yang mangkal di Alfamart tersebut.

Terdakwa pun juga membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau berangkat dengan menggunakan sepeda motor sendirian. Sedangkan Rahayu Slamet naik sepeda motor berboncengan dengan Nadia Astari menuju lokasi dan mendatangi korban yakni Hasyiron Ilmi.

Setibanya di lokasi, Rahayu Slamet turun dari sepeda motor dan langsung mengejar korban menggunakan sajam. Korban pada saat itu tengah asyik duduk-duduk.