Korban pun masuk lagi ke dalam Alfamart sambil menahan pintunya lagi, kemudian terdakwa kembali menuju ke parkiran dan mengambil sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel dan membawanya ke arah jalan raya.
Kemudian sepeda motor korban dikendarai oleh Rahayu Slamet, dan sepeda motor Rahayu Slamet dikendarai oleh Nadia, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motornya sendiri.
Sepeda motor korban pun akhirnya digadaikan oleh terdakwa dan rekan-rekannya hingga korban menderita kerugian sebesar Rp 20 juta.
Kalimantanlive.com
Frans







