BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Melakukan aksi pencurian sepeda motor disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (curas), membuat pria bernama Salim Iqsar alias Caul ini pun harus mendekam di balik jeruji besi selama beberapa tahun ke depan.
Pasalnya Caul divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dan dijatuhi penjara selama 2,5 tahun.
Putusan ini pun dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Garuda PN Banjarmasin, hari ini Senin (3/3/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dakwaan pertama JPU yakni Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun),” ujar Ketua Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim ini sendiri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wulandari SH dari Kejari Banjarmasin, yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.










