BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menyeret mantan personel Polres Banjarbaru, Muhammad Seili (MS) yang sempat menggegerkan masyarakat Banjarmasin dan sekitarnya pada akhir 2025 lalu memasuki babak baru.
Pasalnya tim penyidik dari Satreskrim Polresta Banjarmasin sudah merampungkan berkas perkara, bahkan sudah dinyatakan lengkap alias P21, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Baca juga : Kabid Propam Polda Kalsel Pastikan Tersangka Pembunuhan Bripda MS Disanksi PTDH
“Pada Rabu, 4 Maret 2026 (hari ini,red) berkas perkara pembunuhan mahasiswa ULM inisial ZA sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa SIK MH.
Usai memastikan berkas perkara sudah dinyatakan P21, Kompol Eru Alsepa SIK MH pun memastikan akan segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (barbuk), besok Kamis (5/3/2026).
“Kami koordinasi dan rencanakan akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin besok,” jelasnya.
Disinggung mengenai pasal yang diterapkan untuk menjerat MS, dia menerangkan pasal berlapis dan juga mengenai pembunuhan berencana.







