Berkas Lengkap, Mantan Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Segera Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

“Pasal 340 sub 338 jo Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 365 KUHPidana lama, dan atau penyesuaian undang undang dengan Pasal 458 Jo Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 479 KUHPidana Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Dia juga menegaskan dan memastikan bahwa penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini telah dilakukan setiap tahapnya secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen semaksimal mungkin memastikan semua tahapan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat. Dimana dari proses penyidikan, penangkapan, rekonstruksi hingga dinyatakan lengkap (P21) kami lakukan secara terbuka dengan mengundang kawan-kawan media. Ini wujud komitmen kami” katanya.

“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang siapa pelakunya,” katanya.

Dengan dilakukannya pelimpahan dari penyidik ke Kejari Banjarmasin, maka perkara ini pun akan memasuki tahap penuntutan, dan juga nantinya dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kalimantanlive.com

Frans